Jemput Paksa

Pasca Dijemput Paksa di RSKD: Iwan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Ditahan di BNN Maluku 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika oleh penyidik, Rabu (23/7/2025) Malam. Tampak depan Kantor BNN Provinsi Maluku.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan yang sebelumnya dijemput paksa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Iwan telah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Petra Latue selaku kuasa hukum Iwan dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Rabu (23/7/2025) Malam.

Atas penetapan itu, Latue berencana mengajukan praperadilan terhadap BNN.

"Saya akan ajukan praperadilan," cetusnya.

Adapun penetapan tersangka Iwan tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/0001/VII/2024/BNNP Maluku tertanggal 23 Juli 2025.

Surat yang ditandatangani Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen, Kombes Pol. Stevy Frits Pattiasina itu menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan Iwan diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Puluhan Tahun Terbengkalai, Warga Desak Pemerintah Daerah Fungsikan Pelabuhan Air Kasar SBT 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Ambon Jumat, 25 Juli 2025: Sirimau dan Teluk Ambon Cuaca Cerah

Sebab itu, Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan tindak pidana narkotika golongan I Jenis Sabu Kristal sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 112 ayat(2) dan atau pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 131 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Terpisah dari itu, TribunAmbon.com berupaya menginformasi penyidik BNNP Maluku, Rolland Wattimena.
 
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawabannya.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025) Siang.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku diduga menjemput paksa seorang pria, Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan.

Hal itu yang memicu kepanikan dari istri dan anaknya yang masih balita. 

Sementara itu, pihak BNNP Maluku membantah telah melakukan penangkapan, melainkan hanya membawa saksi untuk dimintai keterangan.(*)

Berita Terkini