Polresta Ambon

Kekerasan Anak dan Curanmor Mendominasi Kasus Kriminal Semester Awal 2025 di Ambon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN (ILUSTRASI) - Perlindungan Anak dan Curanmor Mendominasi Kasus Kriminal Semester Awal 2025 di Ambon

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengungkapkan data mengejutkan terkait kasus tindak pidana sepanjang semester pertama tahun 2025. 

Angka kejahatan didominasi oleh kasus kekerasan Anak dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, mengungkapkan bahwa total kasus yang tercatat mencapai ratusan. 

"Dalam semester pertama tahun ini, kami mencatat beberapa kategori tindak pidana yang cukup signifikan," jelas Kombes Pol Yoga.

Ia menambahkan bahwa data ini menuntut perhatian serius dari seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat.

Baca juga: Miris! Jalan Lintas Taeno-Wakal Tak Punya Talud Penahan Meski Berada di Tepi Jurang dan Longsor

Baca juga: Gunung Binaya Ditutup Sementara, Masyarakat Kanike Malteng Terapkan Sasi Adat

"Kami berharap kerja sama baik dari masyarakat untuk mendukung kami dalam melawan dan mengurangi angka kriminalitas, terkhususnya yang berkaitan dengan situasi Kamtibmas," harapnya.

Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Curanmor masing-masing mencatat angka tertinggi, yaitu 77 kasus. 

Angka ini tentu menjadi sorotan utama, mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh kedua jenis kejahatan tersebut terhadap masyarakat. 

Kasus perlindungan anak menguak kerentanan kelompok paling muda di masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam perlindungan. 

Sementara itu, tingginya angka curanmor menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap kepemilikan material dan rasa aman warga dalam beraktivitas.

Menyusul di belakangnya adalah kasus penganiayaan dengan 69 kasus, menunjukkan tingginya tingkat kekerasan fisik dalam interaksi sosial.

Tidak hanya itu, tindak kekerasan juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. 

Kasus penganiayaan berada di posisi selanjutnya dengan 69 kasus, mengindikasikan tingginya tingkat kekerasan fisik dalam interaksi sosial sehari-hari di kota ini.

Selain tiga kategori kasus dominan tersebut, Kombes Pol Yoga juga memaparkan rincian jenis tindak pidana lain yang terjadi di wilayah hukum Polresta Ambon.

Kasus kekerasan bersama terhadap orang mencapai 35 kejadian, sementara kekerasan bersama terhadap barang tercatat 6 kasus.

Tindak pidana terkait moral juga terlihat, dengan 6 kasus perzinaan dan 9 kasus kekerasan seksual, ditambah 1 kasus pencabulan.

 Ada pula kasus penghinaan (1 kasus) dan pengancaman (4 kasus), yang menggambarkan adanya konflik interpersonal.

Yang paling mengkhawatirkan adalah 2 kasus pembunuhan, menunjukkan tingkat kekejaman tertinggi dalam tindak pidana.

Sementara itu, tindak pidana pencurian dalam berbagai bentuk juga marak. Tercatat 20 kasus pencurian, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 5 kasus penggelapan.

Kasus penipuan juga cukup tinggi dengan 13 kejadian, disusul oleh 3 kasus pengerusakan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius dengan 20 kasus, dan kasus terkait sengketa lahan seperti penyerobotan tanah dilaporkan sebanyak 4 kejadian. 

Kasus penganiayaan berat dan pembakaran masing-masing tercatat 1 kasus, serta laporan keterangan palsu 1 kasus.

Data ini memberikan gambaran komprehensif tentang tantangan keamanan yang dihadapi Kota Ambon. 

Peningkatan angka kejahatan ini hendaknya menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dalam upaya pencegahan serta penanggulangan tindak pidana secara lebih efektif. (*) 

Berita Terkini