BSU 2025

Tak Perlu Panik! Pekerja yang Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawati tunjukkan mata uang rupiah di Jakarta Rabu (24/1/2024) Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat memperoleh

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. 

BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli).

Khususnya mereka yang memiliki gaji hingga Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Tidak hanya pekerja aktif yang berhak menerima BSU, tetapi juga pekerja yang telah mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat tertentu.

Syarat Pekerja PHK Dapat BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat memperoleh BSU jika memenuhi dua ketentuan utama berikut:

1. Masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Artinya, meskipun status pekerja telah berakhir, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan atau belum dinonaktifkan sampai April 2025, maka status kepesertaan tetap berlaku.

2. Memenuhi kriteria umum penerima BSU, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
  • Bekerja di Indonesia dan bukan sebagai pegawai BUMN/BUMD atau ASN
  • Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK

ADA 2 Cara Cek BSU 2025

1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
  • Kemudian klik Lanjutkan
  • Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
  • Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi

2. Lewat Laman BSU Kemnaker

  • Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini