SBT Hari Ini

RPJPD Kabupaten SBT Tak Kunjung Disahkan, Fathul Kwairumaratu: Harus Ada RT RW di Seluruh Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD SBT - Penyerahan dokumen acara oleh DPRD SBT kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, di ruang paripurna, Kamis (8/5/2025).

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pasalnya, lebih dari 20 tahun berkembang, 198 desa di SBT belum diberlakukan adanya Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Padahal RT/RW merupakan salah satu tolak ukur dari penyusunan RPJPD oleh Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda).

Hal itu disampaikan Fathul Kwairumaratu wakil Bapemperd DPRD kabupaten SBT saat mengikuti rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, di ruang paripurna, Kamis (8/5/2025).

Fathul mengaku, lantaran hal itu pihaknya terkendala dalam menyusun RPJPD sebagai peraturan daerah bertajuk Ita Wotu Nusa ini.

"Ada masalah yang sering kita dapatkan, kita sudah masuk di 20 tahun SBT berkembang, itu artinya kita sudah masuk pada pembentukan peraturan RPJPD, sementara RPJPD ini kita harus membentuk RT/RW." jelasnya.

Kata dia, pihaknya telah bergerak menyelesaikan masalah tersebut di tingkat Provinsi, namun hingga kini belum mendapatkan hasil baik.

Baca juga: Kinerja Impresif Triwulan I, Laba Bersih Bank Maluku Malut Tumbuh Gemilang

Baca juga: Makin Mahal, Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp. 70 Ribu per Kilo 

"Namun setelah kita konsultasi ternyata RT/RW ini belum disahkan, bahkan RPJPD ini belum disahkan juga, padahal itu merupakan syarat pembentukan RPJPD," lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah plProvinsi Maluku juga belum menetapkan pemberlakuan RT RW pada seluruh desa di Maluku.

Hal itu menjadi bagi pihaknya, dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang, sebab kata dia sudah seharusnya dibuat RPJPD .

"Pihak Provinsi mengatakan bahwa di semua Kabupaten Kota juga belum dibuat RT/RW nya sementara kita ini harus menyambut RPJPD 20 tahun, ini soal kedudukan di daerah masing-masing," tutupnya.(*)

Berita Terkini