Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon, Zulfikar Daud alias Zul divonis 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Dedy Sahusilawane sebagai hakim ketua, didampingi Hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/1/2025).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Zulfikar Daud alias Zul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Dedy Sahusilawane.
Baca juga: 3 Hari Hilang di Pulau Batu Jungku Buru, Arifin Waiulung Belum ditemukan
Baca juga: Dua Bulan Diluncurkan, IASC Blokir 14.576 Rekening Penipuan, Selamatkan Rp 97,4 Miliar Uang Rakyat
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim lewat musyawarah menyatakan terdakwa Zulfikar Daud alias Zul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” terhadap anak korban ZSP alias S (17).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Novi Temmar yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara.
Usai mendengar vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa Zulfikar Daud alias Zul didampingi kuasa hukum Tri Hendra Unenor, Samuel Juferd Siahaya, dan Abdurab Malbari, menyatakan pikir pikir.
Sekedar mengetahui, perbuatan terdakwa Zulfikar Daud alias Zul terjadi pada Kamis 06 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIT.
Dimana saat itu, terdakwa yang sering datang dirumah keluarga korban, melangsungkan aksi bejatnya di dalam kamar korban ZSP alias S yang bertempat di Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.
Saat itu korban dalam keadaan tidur dan kaget dengan perbuatan terdakwa. Diketahui korban, terdakwa langsung kabur keluar rumah, namun selanjutnya kembali meminta maaf.
Diketahui Terdakwa, anak korban dan keluarga korban sudah membuat penyelesaian dan telah dimaafkan (*)