TRIBUNAMBON.COM – Pengumuman hasil Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai Minggu (5/1/2025).
Hasil akhir ini akan menunjukkan integrasi nilai antara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebelumnya, rangkaian seleksi CPNS 2024 telah dimulai sejak Agustus 2024.
Peserta wajib melalui tahapan seleksi administrasi, SKD dan SKB.
Bagi peserta yang lolos dapat melanjutkan tahap berikutnya yaitu DRH NIP CPNS.
Baca juga: Ini Arti Kode P, L, L-1, L-2, TL, TH, TMS, TMS 1, dan APS di Hasil Seleksi CPNS 2024
Baca juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya
Lantas bagaimana dengan peserta yang tidak lolos hasil integrasi SKB dan SKD?
Adapun, pengumuman akhir ini menjadi babak paling menegangkan bagi para peserta.
Pasalnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi ujung tombak atau tes terakhir seleksi nasional tersebut.
Bagi para peserta yang lulus bisa berlapang dada, sementara peserta yang belum dinyatakan lulus masih bisa menggunakan peluang terakhir yakni Masa Sanggah.
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan kepada panitia penyeleksi karena adanya kesalahan nilai.
Nantinya panitia akan mempertimbangkan kembali sanggahan apakah peserta kemungkinan lolos atau tidak untuk tahap berikutnya.
Masa sanggah dijadwalkan hanya berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman mulai 13 hingga 15 Januari 2024.
Cara Ajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2024
Sanggah adalah kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk memperbaiki hasil SKB. Oleh karena itu peserta harus memastikan bahwa sanggah yang diajukan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggah hasil SKB CPNS 2024:
1. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
2. Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".
3. Klik tombol "Sanggah".
4. Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.
5. Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".
Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:
1. Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.
2. Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.
3. Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.
Panitia seleksi akan meneliti sanggah yang diajukan oleh peserta. Apabila sanggah terbukti benar, maka nilai peserta akan disesuaikan. Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan melalui portal SSCAN.
Sanggah dapat diajukan melalui portal SSCASN dan aplikasi mobile SSCASN Cara mengajukan di portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
1. Buka link diatas kemudian klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan"
2. Klik tombol "Sanggah"
Cara mengajukan sanggah di Aplikasi mobile SSCASN
1. Unduh aplikasi mobile SSCASN di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi SSCASN
3. Klik menu "Layanan Informasi". lalu pilih "Verifikasi Kelulusan"
4. Klik tombol "Sanggah".
Contoh Sanggah Hasil SKB CPNS 2024
Saat mengajukan sanggah sebaiknya pelamar memberikan alasan logis yang dapat diterima oleh panitia penyeleksi agar sanggahan dapat dipertimbangkan.
Misalnya kesalahan di luar kelalaian peserta seperti kasus nilai mabnag batas yang salah ditampilkan sehingga peserta dapat mengajukan sanggah jika nilai hasil SKB nya tidak sama dengan perolehan nilai yang sebenarnya atau kasus sertifikat yang sudah berada di atas ambang batas namun pada hasil SKB disebutkan nilainya di bawah itu.
Selain itu, pemilihan kata yang akan dipakai sebaiknya juga tepat dan lugas sehingga tidak terkesan berbelit-belit.
Berikut beberapa contoh kalimat sanggahan yang dapat digunakan sebagai referensi:
1. Kesalahan terkait nilai yang tidak memenuhi ambang batas SKB
Kalimat sanggah: "Mohon diperiksa kembali bahwa nilai ambang batas SKB yang saya capai telah memenuhi syarat, berikut saya lampirkan sertifikat CAT BKN sebagai berikut".
2. Kesalahan terkait tidak masuk dalam pemeringkatan
Kalimat sanggah: "Mohon dapat diverifikasi kembali untuk nilai SKB saya seharusnya telah masuk ke dalam tiga besar pemeringkatan hasil SKB. Berikut saya lampirkan sertifikat CAT BKN sebagai bukti".
3. Kesalahan ijazah tidak sesuai dengan persyaratan instansi
Kalimat sanggah: "Mohon maaf saya telah membaca persyaratan dengan baik, saya telah mengunggah dokumen ijazah sesuai dengan ketentuan yang diminta mohon untuk dipertimbangkan kembali".
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai
Kalimat sanggah: "Terima kasih telah melakukan verifikasi terhadap berkas saya. Dengan ini saya ingin mengatakan bahwa dokumen berupa KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli. Scan dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang telah diberikan oleh instansi terkait. Mohon untuk dicek kembali".
5. Surat lamaran tidak sesuai
Kalimat sanggah: "Kepada tim verifikator, saya nyatakan bahwa saya sudah melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen yang saya unggah. Apabila disebutkan ada kesalahan dalam format penulisan, saya membuat surat lamaran sesuai dengan format yang telah dicontohkan oleh instansi terkait".
Arti Kode P, L, L-1, L-2, TL, TH, TMS, TMS 1, dan APS
Arti kode P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Arti kode L : Lulus seleksi CPNS.
Arti kode L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Arti kode L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Arti kode TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
Arti kode TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS.
Arti kode TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
Arti kode TMS 1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS.
Arti kode APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
Jika melihat arti kode di atas, maka peserta seleksi CPNS 2024 dinyatakan lulus, apabila pada kolom keterangan tercantum kode "L".
Sehingga bagi peserta yang pada kolom keterangan tertulis P/L, P/L-1, atau P/L-2, maka ia dipastikan lulus seleksi CPNS 2024.
Sementara kode P/TL artinya peserta lulus seleksi SKD, tetapi gagal lolos CPNS 2024 karena tidak masuk peringkat formasi.
Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir dapat segera melengkapi berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Mereka juga wajib menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai permintaan instansi yang dilamar secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Sisa CPNS 2024
Adapun tanggal pasti masa sanggah bisa dilihat pada daftar jadwal sisa CPNS 2024 berikut
Pengumuman Hasil CPNS: 5 sampai dengan 12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13 sampai dengan 15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13 sampai dengan 19 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 sampai dengan 20 Januari 2025
Pengumuman Pasca Sanggah: 16 sampai dengan 22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025