Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika diklasifikasikan berdasarkan pekerjaan, para tersangka ini paling banyak merupakan pengangguran.
Dirincikan, untuk dari kalangan pengangguran sebanyak 11 orang atau 50 persen dari total tersangka yang diamankan.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2024, BNN Berhasil Ringkus 22 Orang Tersangka Kasus Peredaran Narkotika di Maluku
Baca juga: Anak Muda di Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Ketahuan Punya Narkoba Sinte
Kemudian paling sedikit dari kalangan karyawan swasta sebanyak tiga orang atau 13,6 persen.
Untuk wiraswasta sebanyak tujuh orang 31,1 persen dan terdapat juga satu orang mahasiswa.
Sementara untuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada sama sekali.
Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 246,9 gram dan ganja seberat 1.625,9 gram.
Lebih lanjut, Deni mengaku, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Maluku tidak terlepas dari kerja keras personel bekerjasama dengan pihak Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea dan Cukai Maluku.
"Karena dua instansi ini punya kelengkapan sumber daya. Makanya kita bangun sinergi dan kerjasama dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku," katanya, Senin (30/12/2024).