Ambon Hari Ini

Tiga Mahasiswa Pelaku Kekerasan di Unpatti Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus kekerasan bersama mahasiswa Unpatti berlangsung di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (20/12/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan dengan korban HP (20) mahasiswa Fisip UNPATTI.

Ketiga pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan dan ditahan, yakni MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Luhukay menuturkan, kejadian bermula pada Rabu (18/12/2024).

Saat itu korban HP dan para pelaku bersama beberapa teman korban duduk meminum minuman keras jenis sopi di samping Pujasera Universitas Pattimura, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. 

Karena sudah dalam keadaan mabuk maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman - temannya dengan para pelaku.

Dan berujung pada perkelahian antara korban bersama teman-temannya dengan para pelaku.

"Saat itu pelaku AR memukul korban sebanyak 1 (satu) kali. Bersamaan dengan itu pelaku AM yang ada membantu pelaku MM  untuk berkelahi dengan korban dan teman–teman korban langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pipi kiri korban dan disusul oleh pelaku AR  memukul korban sebanyak 1 (satu) kali," tuturnya.

Selanjutnya ketika itu korban dan teman-temannya langsung lari dari tempat kejadian.

Di susul pelaku AM dengan pelaku AR  langsung mengejar korban sedangkan MM mengejar teman korban yang lain.

Nam,un karena pelaku MM tidak dapat mengejar teman korban sehingga pelaku MM kembali ke arah korban melarikan diri. 

Sesampainya di sana pelaku MM melihat sudah banyak orang mengerubungi korban yang tergeletak di tanah dan di suruh duduk oleh beberapa orang yang ada disitu.

Pelaku MM yang masih emosi langsung berlari dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian kepala korban. (*)

Berita Terkini