Pilkada 2024

Bawaslu Maluku Tenggara Ingatkan ASN, TNI dan Polri Wajib Netral di Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun saat menyosialisasikan terkait netralitas Pilkada kepada ASN dan TNI Polri, Selasa (20/8/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Maluku Tenggara meningkatkan ASN, Polri, dan TNI pentingnya netralitas di Pilkada 2024.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun  saat memberikan sosialisasi di Lanud Dominicus Dumatubun Langgur, Selasa (20/8/2024).

"Netralitas bukan hanya soal tidak memilih, tetapi juga soal tidak terlibat aktif dalam kampanye atau kegiatan lain yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Ajak Masyarakat Kawal Pilkada Serentak 2024

Dijelaskannya, esensi netralitas yang sangat penting untuk dipahami, yakni pelayanan publik yang mengedepankan komitmen, integritas dan tanggung jawab.

Kemudian, tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap
profesional dan tidak ada konflik kepentingan. 

"Begitu juga dalam menjalankan tugas, urusan terkait status, kekuasaan dan jabatan harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," tegasnya.

Menurutnya, sikap yang harus ditunjukkan dalam netralitas yakni tidak menjadi peserta ataupun tim sukses calon tertentu serta  tidak terlibat kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kandidat calon tertentu berupa ajakan, pertemuan, seruan atau pemberian barang.

"Selain itu tidak membantu menggunakan fasilitas dari negara dengan memanfaatkan jabatan untuk kandidat calon tertentu," cetusnya.

Dirinya mengatakan, pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri dapat memberikan dampak yang besar
dalam keberadaan seperti munculnya diskriminasi layanan dan kesenjangan serta munculnya konflik ataupun benturan kepentingan. 

"Semua pelanggaran terhadap netralitas ASN di lingkungan TNI memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam Permen Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kementrian Pertahan, dengan tetap merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin," ucapnya. (*)

Berita Terkini