Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Heisye Armando Tantekahitu.
Ia terbukti melakukan penggelapan ratusan juta rupiah milik Bank Danamon.
Hakim menilai Heisye Armando Tantekahitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Heisye Armando Tantekahitu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wilson Sriver di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 19 Penghargaan pada Ajang ENSIA 2024
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti, berupa 1 lembar fotocopy surat pengangkatan atas nama Heisye Armando Tantekahitu pada Bank Danamon Indonesia Tbk yang telah dilegalisir sesuai aslinya.
Adapun barang bukti yang dibeberkan Hakim berupa 1 Lembar surat pernyataan atas nama Heisye Armando Tamtelahitu tanggal 30 November 2023, 1 Buah las Kecil warna Hitam, 1 Lembar instruksi operasi penanggung jawab kas ATM dan 5 screenshot pelaksana terminal balancing ATM tanggal 02 januari 2023, 2 buah segel kaset ATM, 2 buah segel kaset ATM dalam keadaan rusak dikembalikan kepada Pemilik.
Diketahui, lerbuatan terdakwa terjadi pada Juni 2023 hingga November 2023, yang bertempat di dalam kantor Bank Danamon cabang Ambon, pada dua unit ATM yang berada di depan kantor, satu unit ATM di MCM, satu unit ATM di ACC, dan satu unit ATM di Dinas Perikanan. (")