Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kurir narkoba di Kota Ambon bernama Elki alias El (21) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Lattupono saat sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di pengadilan negeri Ambon, Senin (15/7/2024).
Terdakwa sebelumnya tertangkap saat akan mengantar 8 paket narkoba jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Elki alias El dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.
Baca juga: Nahdlatul Ulama Dihujat Warganet Usai Unggah Pertemuan dengan Presiden Israel di Instagram
Baca juga: Salut! SMA Kristen YPKPM Ambon jadi Sekolah Bebas Plastik
JPU katakan, terdakwa Elki alias El terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis Sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan denda sejumlah 1 miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 milyar, subsider 6 bulan kurungan,” tambah JPU.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 8 paket kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 3.96 untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu (13/1/ 2024) sekitar pukul 14.00 WIT.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Galunggung Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya samping Perpustakaan Hatukau.
Terdakwa mengaku dipekerjakan sebagai kurir narkoba di Ambon.(*)