TRIBUNAMBON.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merencanakan membangun kantor perwakilan LPSK di Maluku untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, permohonan perlindungan saksi dan korban dari Maluku selama tahun 2023 hanya 65 permohonan yang diterima LPSK, padahal terdata sekitar 2300-an tindak pidana yang terjadi.
Jumlah permohonan saksi dan korban yang terbanyak di Maluku berasal dari kasus pelanggaran HAM Berat dan kekerasan seksual.
Wakil Ketua LSPK, Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E menjelaskan bahwa kota Ambon, Provinsi Maluku merupakan wilayah yang strategis di Indonesia Timur yang mendapat perhatian dari LSPK karena semangat kerelawanan yang cukup tinggi terbangun.
Baca juga: PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara
Baca juga: Dijamin Sehat! SMA Kristen Ambon Raih Juara 2 Nasional Pangan Jajanak Anak Sekolah Aman
Karena itu, pihak LSPK merencanakan mendirikan kantor perwakilan di Maluku sehingga bisa memberikan pelayanan perlindungan saksi dan korban di wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua.
“Kita sudah bertemu dengan Penjabat Gubernur dan menyampaikan niat dan rencana kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan saksi dan korban dengan mendirikan kantor Perwakilan di Maluku. Responnya sangat positif. Kita berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga pelayanan perlindungan saksi dan korban serta pemulihan hak-hak korban dapat lebih maksimal di Maluku,” ungkap Wawan Fahrudin, Sabtu (22/6/2024) di kantor Tribun Ambon.com.
Wawan menjelaskan selain mendirikan kantor perwakilan di Maluku, tetapi pihaknya juga gencar membentuk komunitas-komunitas relawan yang disebut sahabat saksi dan korban.
“Kita lagi berusaha untuk membentuk komunitas-komunitas relawan yang kita sebut sebagai sahabat saksi dan korban untuk menjadi perpanjangan tangan LSPK di Kota Ambon, provinsi Maluku agar bersama LSPK lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga semakin banyak saksi dan korban mendapatkan perlindungan, mendapatkan pelayanan pemulihan korba. Karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadi sahabat saksi dan korban,” harap Wawan.
LPSK adalah rumah berlindung bagi para terlindung untuk para saksi, saksi pelaku dan korban tindak pidana Pelanggaran HAM berat, terorisme, kekerasan baik kekerasan sexual maupun kekerasan terhadap anak dan perempuan, penganiayaan, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya sepanjang saksi, saksi pelaku dan korban yang terancam jiwanya.
“Sesuai dengan amanat undang-undang untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, pemulihan hak-hak korban. Dan untuk mendekatkan pelayanan, LPSK menggandeng komunitas seluas-luasnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Melalui sahabat saksi dan korban, bisa memberikan informasi, mengedukasi masyarakat terkait hak-hak saksi dan korban, pendampingan hukum, pengamanan, dan untuk pemulihan bisa mendapatkan bantuan medis, psikologis dan psikososial. Bantuan psikososial berkaitan dengan pelayanan untuk pemulihan keadaan korban seperti semula,” ungkap Wawan.
Wawan menjelaskan Sahabat Saksi dan Korban merupakan Inovasi program yang menjadi prioritas nasional. Total sahabat saksi dan korban yang terbentuk sebanyak 970 orang yang tersebar di 10 Provinsi.
“Mari kita bergabung menjadi sahabat saksi dan korban. Kita akan bekali para sahabat saksi dan korban dengan pelatihan, pengukuhan, bimbingan teknis. Semoga melalui sahabat saksi dan korban, semakin banyak masyarakat mendapatkan pelayanan perlindungan saksi dan korban serta pelayanan pemulihan hak-hak korban,” harap Wawan.
Untuk para saksi dan korban bisa menghubungi nomor pengaduan di 085770010048 atau melalui para sahabat saksi dan korban yang menjadi jembatan keadilan di Provinsi Maluku.