TRIBUNAMBON.COM -- Pembukaan kotak suara dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembuktian hari terakhir untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di daerah pemilihan (Dapil) Maluku Tengah.
Pembukaan kotak suara itu dilakukan di Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, proses pengecekan ulang ini jarang terjadi dalam proses persidangan di MK.
Adapun pengecekan ulang dilakukan terhadap perolehan suara Partai Golkar selaku Pemohon dan Partai Gelora sebagai Pihak Terkait di C hasil dan D hasil TPS 10 Desa Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah.
Dalam perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Golkar mendalilkan jika terjadi penambahan suara sebanyak 50 kepada Partai Gelora. Padahal menurut Partai Golkar, seharusnya Partai Gelora mendapatkan 0 suara di TPS 10 Desa Wakasihu.
"Sekarang tolong dibuka kotak suara surat suara ini kami ingin melihat Apakah benar 50 surat suara itu dijadikan surat suara rusak lalu kami mau lihat juga C hasilnya," kata Saldi.
Berdasarkan C hasil Plano, total surat suara yang diterima sebanyak 170. Kemudian, surat suara yang digunakan sebanyak 166 dan surat suara tidak terpakai sebanyak 4.
Selanjutnya, total surat suara tidak sah sebanyak 51. Saldi menilai, hal itu sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat persidangan.
"Secara faktual dari apa yang disampaikan di persidangan dan berdasarkan kotak yang kita buka hari ini, memang 51 yang di cross itu tidak masuk ke dalam surat suara yang dihitung ya," ujar Saldi.
"Sekarang kami mau melihat kemarin kan didalilkan bahwa suara yang tidak sahkan dimasukkan ke Partai apa? Gelora ya? Kita lihat C hasil Partai Gelora," sambungnya.
Saldi pun mengecek C hasil Partai Gelora. Dalam C hasil, tertulis Partai Gelora mendapatkan 50 suara.
Kemudian, Saldi melanjutkan memeriksa D hasil. Dia mengatakan pemeriksaan C hasil dan D hasil jarang dilakukan dalam sidang MK.
"Ini kan nanti tercermin di D hasil, mana D hasil? Tapi jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka ini Pak Afif (Komisioner KPU RI Mochammad Afidudin)," ucap dia.
"Bukan berjuang untuk siapa-siapa, untuk membuktikan kebenaran suara di TPS itu," sambungnya.
Dalam D hasil, perolehan suara Partai Gelora tertulis 50 suara. Saldi lantas mengatakan jika hal tersebut telah sesuai.
"Clear, ya?" tanya Saldi yang disetujui para pihak.