TRIBUNAMBON.COM – Warga yang ingin membeli gas elpiji atau LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2024.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan aturan ini diberlakukan agar subsidi lebih tepat sasaran.
Agen-agen penjualan gas elpiji, katanya, akan mendata setiap pembelian dari konsumen melalui sebuah sistem.
"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," tutur Riva dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).
Baca juga: Saka Tatal Sebut Pegi yang Tertangkap Beda Sama Foto yang Ditunjukin Polisi
Baca juga: Selain yang Sakit, Seluruh Jemaah Gelombang Pertama Sudah di Makkah
Nantinya, pengecekan data dilakukan dengan mengkomparasi data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1-7.
Sayangnya, saat ini belum ada acuan yang pasti menyoal kriteria konsumen seperti apa saja yang bisa melakukan pembelian.
Pertamina Patra Niaga mencatat, hingga April 2024 terdapat 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan elpiji 3 kg.
Sementara hingga 30 April 2024, perusahaan membukukan 98,8 persen transaksi tercatat di Merchant Application dan mayoritas pendaftarnya dari sektor rumah tangga.
Selanjutnya, sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga akhir April lalu. Secara rinci, sektor rumah tangga menjadi pendaftar terbanyak, sekitar 35,9 juta, 5,8 juta usaha mikro, petani 12.800, Nelayan 29.600 dan pengecer 70.300 NIK, serta pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.