Ambon Hari Ini

Cipta Kamtibmas, Polsek Baguala Sita Puluhan Liter Sopi di Terminal Transit Passo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Sektor Baguala berhasil menyita puluhan liter minuman keras tradisional jenis Sopi, Kamis (16/5/2024) Sore.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam rangka cipta Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Baguala, aparat kepolisian melakukan razia di Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (16/5/2024).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Jane Luhukay menjelaskan pelaksanaan razia dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Sprin:11/V/2024 /Polsek Baguala tentang Razia Miras, Sajam dan Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polsek Baguala dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dikatakan, penanggungjawab kegiatan tersebut tak lain adalah Kapolsek Baguala, Iptu. Michael Alfons.

Razia yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIT itu dipimpin Kanit Sabhara Aipda J.W. Maitimu dengan melibatkan 5 (lima) personil Polsek Baguala.

Kepolisian Sektor Baguala, Kamis (16/5/2024) berhasil menyita puluhan liter minuman keras tradisional jenis Sopi.

Penyitaan dilakukan saat pelaksanaan razia minuman keras tradisional jenis Sopi pukul 17.00 WIT. bertempat di Terminal Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Baca juga: Gelar Ops Pekat, Polsek Nusaniwe Sita 175 Liter Sopi Milik Warga Latuhalat

"Tujuan kegiatan Razia minuman keras ini dilakukan untuk menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional jenis Sopi di Kota Ambon terutama di wilayah hukum Polsek Baguala, mengurangi tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Baguala yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman," jelas Luhukay.

Diterangkan, saat razia aparat berhasil menyita sekitar 50 liter miras tradisional jenis sopi milik salah seorang warga atas nama Meri.

Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Baguala.

"Dalam kegiatan Razia tersebut telah diamankan barang bukti berupa Miras tradisional jenis sopi sebanyak 50 liter dari pemilik barang a.n ibu Meri, selanjutnya minuman keras tersebut diamankan di Polsek Baguala guna akan dilakukan pemusnahan," Jelas Kasi Humas.

Sementara itu pemilik miras mendapat teguran untuk tidak lagi mendistribusikan ataupun menjual miras.

Pasalnya, jika dikemudian hari masih kedapatan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pemilik miras diingatkan untuk tidak mendistribusikan serta menjual minuman keras. Aparat juga menyampaikan konsekuensi hukum yang akan ditanggung oleh pelaku apabila masih terus menjual minuman keras," tandasnya.(*)

Berita Terkini