Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Rido Telehala (16), pelaku pembunuhan korban Caca Nurma di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar divonis selama 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ym. Ariwibowo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, Jumat (5 /4/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun,” putus Hakim.
Hakim juga menyatakan terdakwa Anak, Rido Telehala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Korban Nurma), dan pasal 362 tentang pencurian dikarenakan selain membunuh terdakwa juga mengambil uang milik korban sebanyak Rp. 4 juta untuk melunasi utang terdakwa.
Diketahui, vonis tersebut sama dengan yang dituntut JPU Kejari Kepulauan Tanimbar, Gideon Ardana, yakni 10 tahun penjara.
Baca juga: Pria Ini Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya dan Dikubur di Belakang Rumah karena Kesal Kerap Dimarahi
Sebelumnya, terdakwa membunuh korban Caca Nurma pada 7 Februari 2024 di desa Ridool, Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tak hanya mencuri uang di kios korban, terdakwa juga tega membunuh korban.
Awalnya, saksi Aser Bembuain Alias Kace datang dan meminta tolong kepada pelaku untuk menjagakan peralatan tukang berupa Gergaji, Pahat dan Palu (martelu) tepat di TPU Desa Ridool.
Namun korban menolak dan meminta saksi untuk menitipkan di Kios Korban (Caca Nurma).
Kemudian setelah Saksi Aser Pergi, Pelaku menghampiri kios Korban dan menghutang rokok dan air mineral dan setelah itu pelaku kembali duduk bersantai di kubur depan kios Korban.
Sambil duduk menikmati rokok dan air mineral terlintas dalam pikiran pelaku bahwa masih memiliki hutang di Saksi Chery Azhar Alias Hen Alias Oma Cei karena pada awal Januari 2024 sempat meminjam motor yang bersangkutan dan anak mengalami kecelakaan sehingga motor itu harus diperbaiki di bengkel Saksi Toni Sabono sebesar Rp. 300 ribu.
Karena tekanan hutang tersebut, maka Anak kemudian berpikir untuk mencuri uang di kios milik Korban.
Setelah itu pelaku pun menuju kios Korban untuk mencuri.
Setelah tiba dalam kios korban, pelaku melihat korban sedang merapikan pakaian di kopernya, selanjutnya pelaku mengambil martelu (Palu) dan Pahat milik Saksi Kace yang dititipkan di Kios Korban lalu membunuh Korban.
Melihat korban tak bernyawa Pelaku kemudian menarik korban keluar Kios dan membuang Korban, tepatnya di semak-semak yang tidak jauh dari Kios Korban.
Setelah itu pelaku kemudian membuang martelu/palu di rerumputan yang tidak jauh dari tubuh Korban tersebut.
Kemudia pelaku pergi ke kamar mandi yang ada di belakang kios Korban untuk mencuci tangan, pelaku juga sempat lari ke tempat air (telaga) lokasi kejadian untuk membersihkan diri.
Selang beberapa waktu setelah membunuh korban dan mencuri uang korban, pelaku kemudian ke bengkel Saksi Toni untuk membayar uang perbaikan motor milik Saksi Chery Azhar.
Ketika di bengkel tersebut, saat itu Saksi Johanis Lalur sempat mengatakan, “Ada darah di c (Kamu) punya muka (Wajah) dan Mata itu” pelaku.
Kemudian menjawab “Mana? Beta (Saya) Baru habis (Selesai) mandi ini ”, sambil mengusap wajah dengan tangan kanan dengan maksud membersihkan darah yang ada di wajah Anak.
Akibat perbuatan terdakwa, Anak Rido Telehala kerugian materi yang dialami oleh Korban dan keluarga sebesar Rp. 4 juta yang mana telah digunakan oleh Pelaku untuk keperluan pribadi, pembayaran hutang dan mentraktir teman-temannya.
Korban juga mengalami luka tusuk pada beberapa bagian tubuh hingga meninggal dunia.(*)