Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat perlu tahu bahwa kerusakan infrastruktur dan persoalan pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman RI Provinsi Maluku.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat mencontohkan, pelayanan PLN, air bersih, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan semuanya dapat dilaporkan jika ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hal ini sejalan dengan tugas Ombudsman dalam mendukung tata pemerintahan yang baik dengan menerima laporan/keluhan dari warga negara atau penduduk Indonesia terkait dugaan pengendalian kecurangan oleh otoritas negara.
"Semua laporan masalah tersebut akan diterima oleh Ombudsman yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," kata Hasan Slamat kepada TribunAmbon.com, Senin (25/3/2024).
Bahkan, badan swasta yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tak luput dari pengawasan Ombudsman.
"Penting untuk segera melaporkan kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menyampaikan laporan pada Ombudsman," ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman Temukan 36 Maladministrasi di Kota Ambon, Salah Satunya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dijelaskan, untuk melengkapi syarat pelaporan, dibutuhkan foto copy KTP, data atau alat bukti yang relevan seperti; foto dan video, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
"Pelaporan dapat disampaikan secara pribadi atau langsung oleh kelompok masyarakat, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan dan memperbaiki pelayanan publik," ungkapnya.
Setelah menerima laporan atau keluhan masyarakat, Ombudsman akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan substansi, investigasi, hingga berkoordinasi dengan lembaga terkait.
"Masyarakat langsung datang ke Ombudsman, dan itu langsung ditindak lanjuti," jelasnya.
"Misalnya jalan rusak Provinsi, maka Kita akan menghubungi dinas terkait, agar jalan bisa dibangun," tegas Hasan.
untuk informasi tambah, bahwa pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor Ombusmen yang terletak di Jalan Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. (*)