Masa Tenang Pemilu

Caleg dan Timsus Dilarang Kumpul Massa dalam Bentuk Apapun Termasuk Tahlilan

Penulis: Lukman Mukadar
Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASA TENANG: Astuti Usman, Anggota Bawaslu Maluku tegaskan sanksi pidana bagi caleg yang kampanye dam kumpul masa di masa tenang. Masohi, Minggu (11/2/2024).

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan larangan bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, dan tim Sukses Capres untuk melakukan aktivitas silaturahmi dengan mengumpulkan orang, bahkan dalam bentuk doa bersama atau tahlilan. 

Hal itu diiingatkan khusus pada masa tenang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu yang dimulai dari 11 hingga 13 Februari pekan depan.

"Kita juga akan pastikan dalam masa tenang tiga hari ini, tidak ada kegiatan silaturahmi, doa (bersama), tahlil dan sebagainya," tegas Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman saat beri arahan dalam apel siaga masa tenang yang digelar di Masohi, Minggu (11/2/2024).

Dikatakan, larangan itu disampaikan kepada partai Politik, calon anggota DPR, DPRD dan DPD maupun tim sukses Capres.

Meski begitu, larangan itu tidak berlaku bagi Pengurus Partai Politik yang gelar silaturahmi atau doa bersama di kantor partai Politik. 

Baca juga: Hingga Masa Tenang 11 Februari, Sejumlah Baliho Caleg Masih Terpajang di Sudut Kota Masohi

"Kecuali di kantor partai politik, lain dari itu, di rumah keluarga ataupun tim itu dilarang," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Provinsi Maluku itu.

Sementara itu terkait politik uang dalam bentuk serangan fajar, Astuti menyebut akan menjadi atensi Bawaslu untuk mengawasi.

Lebih jauh Astuti mengingatkan bahwa Caleg yang kedapatan melakukan aktivitas dimaksud, akan diproses dan ada sanksi pidananya.

"Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana," tegas Astuti.

Adapaun pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,

Disebutkan juga bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

"Sanksi pidanya itu empat tahun kurungan dan denda sebanyak Rp 48 juta ," tegasnya.(*)

Berita Terkini