Ambon Hari Ini

Penasihat Hukum Minta Abdi Toisutta Dikenakan Pasal Kelalaian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan hingga korban Rafli Rahman Sie meninggal dunia, Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi Toisutta menangis saat bertemu keluarga, usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).

“Saya amat sangat sangat menyesali apa yang saya lakukan dan apa yang saya perbuat jika Hari itu malam itu saya dapat memilih takdir saya akan memilih untuk tidak bertemu dengan adik Rafli dan jika saya tahu semua akan terjadi seperti ini saya tidak akan melakukan perbuatan tersebut,”

“Saya hanya dapat menyesali apa yang saya lakukan dan berdoa setiap harinya dan menaikkan yasin kepada Ade Rafli agar amal ibadah dan kebaikannya diterima di sisi Allah SWT, diangkat derajatnya ada Rafli dan diberikan tempat terbaik. Untuk terakhir kalinya Maafkanlah saya jika penulisan dan kata-kata yang kurang berkenan di hati semua yang mendengarkan sekiranya permohonan maaf saya dapat diterima oleh keluarga besar Mama Papa adik kakak dan saudara ada Rafli,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda cs.

JPU menilai terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rahman Sie.

Sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal (4/2/2024) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU. (*)

Berita Terkini