Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 964 narapidana atau warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku memiliki hak sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin mengatakan, pihaknya akan fokus mengawasi saat proses pemilihan berlangsung.
“Kan ada dari kami Bawaslu yang nantinya mengawasi saat proses Pemilu 2024 berlangsung,” kata Rahawarin, Kamis (25/1/2024).
Dijelaskan, Bawaslu Maluku akan memastikan hak konstitusi warga negara tersalurkan dengan baik termasuk pemilih dari warga binaan ini.
Sehingga, dipastikan saat proses pemilihan, tidak ada dari pihak mana pun yang mengintervensi hak warga binaan sebagai pemilih.
Baca juga: 1.026 ODGJ di Maluku Berhak Coblos saat Pemilu 2024
“Karena kita hanya mau memastikan bahwa hak konstitusi warga negara itu bisa tersalurkan dengan baik, jangan ada yang intervensi,” ungkapnya.
Disamping itu, ia memastikan tak mungkin ada pihak-pihak lain yang masuk kedalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas dan Rutan itu.
“Palingan mereka yang mendiami lapas itu saja yang masuk seperti petugas jadi tidak mungkin orang luar masuk untuk intervensi. Kan nanti juga ada saksi partai,” tandasnya.
Diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Maluku telah diumumkan, Selasa (27/6/2023) lalu.
Untuk Lapas dan Rutan seluruh Maluku ada 964 Warga Binaan Masuk DPT.