CPNS 2023

Hasil Seleksi CPNS 2023 Diumumkan Besok! Ini LINK untuk Cek Hasilnya, Berlangsung hingga 12 Januari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

17 Atlet Badminton Ikuti Tes CPNS, Semuanya Mengatakan Hal yang Sama

TRIBUNAMBON.COM - Link cek hasil pengumuman kelulusan CPNS 2023, diumumkan mulai 5 Januari 2024. 

Pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan berlangsung mulai 5 hingga 12 Januari 2024.

Peserta dapat melihat hasil pengumuman kelulusan CPNS 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Bagi peserta yang kemudian dinyatakan lulus CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri untuk ke tahapan selanjutnya, yakni Pengisian DRH NIP.

Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan merasa keberatan dengan hasil seleksi, dapat mengajukan sanggahan.

Untuk mengetahui lulus dan tidaknya, peserta dapat mengakses link berikut ini pada tanggal yang telah ditentukan.

Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023

1. Laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN): LINK

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK

3. Kementerian Agama (Kemenag): LINK

4. Kejaksaan RI: LINK

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK

6. Mahkamah Agung (MA): LINK

7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): LINK

8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): LINK

9. Badan Intelijen Negara (BIN): LINK

10. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): LINK

11. Kementerian ESDM: LINK

12. Kementerian Perindustiran: LINK

13. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): LINK

14. Kementerian Dalam Negeri: LINK

15. Kementerian Perindustrian: LINK

Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik 'Masuk';

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran;

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta;

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya;

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Berita Terkini