TRIBUNAMBON.COM - Berikut daftar nama peserta yang mengikuti tes SKB Kesamaptaan Seleksi Penerimaan CPNS kantor wilayah Kemenkumham Maluku
Tes dilakukan pada hari Minggu, 10 Desember 2023 pukul 06.00 waktu setempat.
Lokasi tes berada di Lapangan Tahapary Polda Maluku yang berada di jalan Sultan Hasanudin, Tantui, Hative Kecil Sirimau Ambon.
Berikut 27 daftar nama peserta yang harus mengikuti tes SKB Kesamaptaan Kemenkumham Maluku
1. Felliz Ceand Latuputty
2. Hardikusuma Danial Tirta
3. Reyval Alvanza Anwar
4. Marky Josan Salampessy
5. Frengky Maitimu
6. Muhammad Rizky Sofyan
7. Ahmad Ridwan
8. Alvy Latupeirissa
9. Fredrik Glend Rupiassa
10. Erick Stevi Kesaulja
Baca juga: Mapolda dan Plaza Presisi Polda Maluku Diresmikan Saat Kunjungan Kerja Kapolri dan Panglima TNI
Baca juga: Daftar 63 Nama Peserta Tes SKB CPNS Kesamaptaan Kemenkumham DKI Jakarta, Dilaksanakan 10 Desember
11. Ahmad Rizky Dokolamo
12. Muh Yasirullah Tomu
13. Mohammad Amin
14. Jeremy Kapressy
15. Nizar Alfisanny Hasim Masbait
16. Faisal Ridi
17. Brayen Pesulima
18. Mochammad Arfan Ghaffardi
19. Joshua Juan Gosjen
20. Yoel Yosua Latue
21. Randy Supusepa
22. Fauzan Alauddin Walla
23. Rojelio Hendry Hetharia
24. Petrick Joseph Naraha
25. Harun Amrin
26. Halim Salamun
27. Rifki Usman Rahayaan
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-754 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, dengan ini diinformasikan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
PENGUMUMAN TES SKB KEMENKUMHAM MALUKU UTARA
1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0 (NOL);
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alas an apapun;
5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
6. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Pria
- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Celana pendek berwarna putih;
- Sepatu olahraga warna bebas.
b. Wanita
- Kaos putih lengan pendek;
- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
- Sepatu olahraga warna bebas.
Baca juga: Berlangsung 10 Desember 2023, Simak 19 Nama Peserta yang Wajib Ikuti SKB Kemenkumham Maluku Utara
Baca juga: Jadwal Tes dan DAFTAR Nama Pelamar yang Mengikuti Seleksi SKB Kemenkumham Maluku 2023
Baca juga: Tes Kesamaptaan Kemenkumham Maluku Dilaksanakan 10 Desember 2023, Ini DAFTAR Nama 27 Peserta!
7. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar
8. Pelamar WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai;
9. Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Adapun format surat pernyataansebagaimana pada LAMPIRAN II pengumuman ini;
10. Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan Pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia. Adapun format surat pernyataan sebagaimana pada LAMPIRAN III pengumuman ini;
11. Sebelum Pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan Pelamar dari proses seleksi apabila Pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:
a. Pria minimal 165 cm;
b. Wanita minimal 160 cm.
12. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
13. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
14. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
15. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
16. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;
17. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
18. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.
19. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 melalui layanan pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung
(TribunAmbon.com/Sinatrya)