Bawaslu Maluku Akan Tindak Parpol dan Caleg yang Kampanye pada 4-27 November 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase parpol-parpol peserta Pemilu 2024

TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Maluku mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak berkampanye selama rentang masa yang kosong hingga 28 November 2023.

Untuk diketahui, proses kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2023.

"Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kami mengimbau supaya peserta Pemilu tidak mendahuluinya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Subair, Jumat (3/11/2023).

Subair mengaku, Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye yang dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye.

Bawaslu juga mengimbau peserta Pemilu memperhatikan materi muatan kalimat atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

Unsur ajakan ini misalnya coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan meteri muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Kemudian, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan pertemuan dengan warga untuk kampanye terselubung.

Selain itu, penyebaran bahan kampanye seperti penyebaran selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan atribut kampanye lainnya juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, pada Senin (6/11/2023) nanti, Bawaslu akan mengundang seluruh ketua Parpol, Forkopimda serta media untuk menyampaikan hasil pengawasan dan sosialisasi peraturan pasca penetapan DCT dan sebelum masa kampanye.

Diketahui, hingga saat ini Bawaslu masih menggunakan peraturan lama, yakni PKPU 33 2018 soal kampanye. (*) 

Berita Terkini