Maluku Terkini

Segera Tetapkan Tersangka, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Kasus Simdes Bursel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kajati Maluku, Wahyudi

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korpuso Proyek pengadaan aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan penyidik telah merampungkan keseluruhan berkas yang diminta oleh inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya.

“Kasus ini kita tinggal menuggu hasil kerugian negaranya. Penyidik dalam beberapa waktu kemarin telah merampungkan seluru berkas yang diminta auditor dalam hal ini inspektorat untuk menghitung kerugiannya,” kata Kareba.

Dijelaskannya, bila sudah memiliki hitungan kerugian keuangan negara, maka penyidik bisa mengambil langka selanjutnya.

Yakni dengan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat kita sudah bisa tetapkan tersangka. Kita masih terhalang kerugian negara yang dihitung inspektorat daerah” tandasnya.

Baca juga: Dikecam Karena Usir Wartawan, Dirut Panca Karya Rusdy Ambon Minta Maaf

Sebelumya, ada dugaan aplikasi Simdes Bursel ini diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Selain itu ada dugaan penyelewengan dana.

Pasalnya, beberapa nota dari pihak perusahaan yang menghendaki agar setiap desa menyetorkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta.

Serta penyediaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.

Kemudian dari penyetoran Rp. 30 juta per desa yang menggunakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090.

Namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kadis. (*)

Berita Terkini