Gejolak Internal PAN Maluku

Internal PAN Aru Hancur Pasca Diintervensi Widya Murad, Kini PAN Tual Juga Potensi Tak Miliki Caleg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Subair mengatakan, hal itu lantaran Bawaslu telah menolak permohonan PAN terkait perbaikan administrasi Bacaleg karena tak lolos Daftar Calon Sementara (DCS).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) di Provinsi Maluku terancam hancur jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, sejumlah kader maupun Bacaleg di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Kepulauan Aru saat ini sudah mengundurkan diri pasca Widya Murad dikabarkan intervensi dan menunjuk Kolin Leppuy sebagai Plt. ketua.

Sementara, di DPD Kota Tual, berpotensi tidak memiliki Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Subair mengatakan, hal itu lantaran Bawaslu telah menolak permohonan PAN terkait perbaikan administrasi Bacaleg karena tak lolos Daftar Calon Sementara (DCS).

"Hasil sidang sengketa di Tual sudah keluar. Bawaslu menolak permohonan PAN. Dengan ditolaknya dokumen administrasi Bacaleg dari PAN, berpotensi besar PAN bakal tanpa Caleg pada Pemilu 2024 di Tual,” kata Subair, Selasa (19/9/2023).

Terpisah, Subair menjelaskan, mekanisme sengketa dengan mekanisme penanganan pelanggaran itu agak berbeda.

Pada peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, tidak ada mekanisme permohonan koreksi baik dari pemohon maupun termohon.

Namun, koreksi itu dilakukan secara langsung oleh Bawaslu RI.

Waktu untuk koreksi dilakukan dua hari.

Baca juga: Widya Pratiwi Intervensi, Ali Wamir Sebut Ketua DPW PAN Maluku Tak Berkutik

Ia mengaku, Bawaslu Maluku belum kembali mengkroscek ke Bawaslu Tual terkait dengan tindak lanjut dari Bawaslu RI atas masalah administrasi PAN.

"Jadi nanti kita tunggu hasil koreksi dari Bawaslu RI. Kalau tidak ada koreksi, ya sudah pasti PAN di Tual tanpa Caleg," ucapnya.

Diberitakan, Mantan Sekertaris DPD-PAN Kepulauan Aru, Ali Wamir mengaku penunjukan Kolin Leppuy sebagai Plt Ketua guna memuluskan kepentingan Widya Pratiwi Murad Ismail.

Menurutnya, Kolin Leppuy ditunjuk karena menjanjikan sebanyak 30.000 suara untuk Widya Pratiwi di hajatan DPR-RI mendatang.

"Kolin Leppuy menjamin sebanyak 30.000 suara ke Widya Pratiwi untuk kontestasi DPR-RI nanti. Maka AD/ART selaku tuntunan ditabrak," kata Ali, Minggu (17/9/2023).(*)

Berita Terkini