Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon ingatkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Ambon untuk melengkapi dokumen yang kurang.
Devisi Teknis KPU Kota Ambon, Safrudin Layn mengaku, ada sebanyak empat ASN yang masuk pada DCS DPRD Kota Ambon.
Tentu, empat Bacaleg ini diwajibkan untuk memasukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai abdi negara.
"Jadi SK pemberhentian harus ready ke KPU sebelum tanggal 3 Oktober 2023," kata Safrudin kepada RRI di Ambon, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Bodewin Wattimena Ingatkan ASN yang Nyaleg segera Undur Diri
Dijelaskan, SK pemberhentian akan disampikan oleh Partai Politik (Parpol) dimana bacaleg itu berasal melalui Silon dalam masa tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kalau persyaratan ini tidak disetor, ya konsekuensinya dicoret dari DCT," ucapnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Kota Ambon untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Dari sebanyak 630 total bacaleg yang awalnya terdaftar di KPU Kota Ambon, sebanyak 589 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan masuk dalam DCS.
Sementara 41 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).