Ambon Hari Ini

Terancam Dipecat dari Keanggotaan DPRD Ambon, Pattipeilohy Siapkan Langkah Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Ambon, Juliana Pattipeilohy mengaku siap ambil langkah hukum jika surat usulan PAW ditindaklanjuti DPRD tak sesuai aturan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy mengaku telah siapkan langkah hukum jika DPRD menindaklanjuti surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurutnya, langkah hukum itu akan diambil jika surat tersebut ditindaklanjuti tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan, DPRD sebelumnya telah menindaklanjuti surat masuk tersebut dengan membahasnya pada tingkat Banmus dan direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan Kemenkumham RI.

Kemudian, telah mendapat penjelasan yang jelas, bahwa ada dualisme partai.

Sehingga hal ini menjadi rancu untuk ditindaklanjuti.

Dengan begitu, maka mestinya, DPRD tidak lagi menanggapi surat kedua yang sama, hanya saja berbeda tanda tangan oleh Sekretaris Umum ke Wakil Sekretaris Umum.

"Secara administrasi saja sudah cacat, ini bukan surat biasa, ini surat PAW. Bagaimana, tanda tangan yang tertera pada surat tersebut, adalah orang yang berbeda, dalam hal ini yang seharusnya Ketua Umum dan Sekum, justru bukan Sekum yang tanda tangan, tetapi Wakil. Dan lagi pula, dilain sisi, partai ini dalam persoalan internal, yang mana surat masuk seperti itu, mestinya tidak ditindaklanjuti, apalagi sampai harus ke DPN, seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon," kata Julianan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Angkat Bicara Soal Pernikahan Ketiga Richard Rahakbauw, Claudia Sebut Mantan Istri Playing Victim

Baca juga: Tergiur Janji Lolos Seleksi, Orang Tua Calon Siswa Polri Rugi Rp 50 Juta, Pelaku Catut Nama Karo SDM

Ia menambahkan, surat pengajuan PAW tersebut juga telah ditanggapi oleh Ketua Umum versi Munaslub, Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekretaris Umum, Syahrul Mamma, dengan membatalkan surat pengusulan PAW tersebut.

Bahkan surat itu telah diserahkan semuanya ke Ketua DPRD dan juga ke KPU dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait.

“Jadi saya kira ini sudah tidak ada lagi persoalan,” tandasnya.

Diberitakan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany terancam dipecat.

Keduanya berasal dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, PKPI telah mengusulkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kedua wakil rakyat itu.

SK itu juga lengkap dengan tandatangan Ketua Umum PKPI, Yusuf Solichien. (*)

Berita Terkini