Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan narapidana Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD RI, Samson Yasir Alkatiri mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).
Alkatiri merupakan pria kelahiran 23 Juni 1983.
Beralamat di Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Bacaleg berusia 40 tahun itu juga sempat ditunjuk untuk memimpin Lembaga Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Maluku (LEBI UNIMKU).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No.13/PID.TOPIKOR/2013/ PN.AB tertanggal 23 April 2014, Alkatiri dipidana penjara selama dua tahun dua bulan.
Ia terlibat tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan di Dinkes Seram Bagian Timur tahun 2011-2012 senilai Rp 1,3 miliar.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengamankan, Samson Yasir Alkatiri di Surabaya, Jawa Timur.
Alkatiri yang masuk daftar pencarian orang Kejati Maluku itu dibekuk saat berada di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza 3, Jalan Basuki Rahmat, nomor 8-12, Surabaya, Senin (12/1/2015) pukul 20.15 WIB.
Baca juga: Mantan Napi Yasir Alkatiri Ikut Nyaleg DPD RI, Katanya Ingin Berjuang Demi Maluku
Saat diwawancarai, Alkatiri mengaku, pengajuan dirinya sebagai Bacaleg DPD RI ini lantaran ingin berjuang demi Maluku.
“Saya ini ingin berjuang untuk kepentingan Maluku kedepan,” katanya.
Ia juga berharap perjuangan ini diridohi oleh Allah SWT agar dapat berjalan dengan baik.(*)