Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Kembali lagi Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menahan pelaku rudapaksa di salah satu dusun di Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB).
Saat ini, AO ditahan akibat perbuatan keji yang dilakukan terhadap cucunya berinisial FP sebanyak dua kali.
"Iya. Lagi-lagi pelaku rudapaksa atas anak di bawah umur ditahan. Diluar dugaan, ternyata korban merupakan cucu dari pelaku. Tindakan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan kepada TribunAmbon.com, Jumat (31/3/2023).
Terangnya, pelaku sempat memberi ancaman keras bakal membunuh ibu korban apabila perbuatannya berani diberitahukan.
Untuk itu, FP menceritakan perilaku yang diperbuat AO ke orang tuanya, berdasarkan pengakuan itu, pelaku dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Polisi Mulai Tahapan Pemberkasan Kasus Rudapaksa Mama Muda di Banda Neira
"Buntur dari perbuatan dan ancaman pembunuhan, AO ditangkap berdasar LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres SBB Polda Maluku maupun surat perintah penahanan nomor SP.Han/23/III/2023/Reskrim, tertanggal 30 maret," ucapnya.
Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres SBB.
"AO telah ditetapkan tersangka dan menjalani kurungan 20 hari kedepan di Rutan Polres," tandasnya.
Diketahui, AO dijerat pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(*)