Jadwal Penerbangan

Jadwal Pesawat Ambon - Makassar Tanpa Transit Senin, 23 Januari 2023: 3 Penerbangan dengan Lion Air

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada tiga penerbangan Ambon - Makassar tanpa transit Senin, 23 Januari 2023 dengan maskapai Lion Air.

TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal pesawat Ambon - Makassar khusus penerbangan tanpa transit Senin, 23 Januari 2023.

Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Ambon - Makassar dari maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.

Masing-masing penerbangan juga memberikan variasi harga tiket pesawat Ambon - Makassar yang berbeda.

Jadwal dan harga tiket berikut ini dikutip TribunAmbon.com dari Pegipegi.com.

Tak hanya mengecek jadwal penerbangan dan harga tiket, Anda juga bisa langsung memesan tiket pesawat Ambon - Makassar di Pegipegi.com.

Klik di sini untuk memesan tiket >>

Ada tiga penerbangan Ambon - Makassar tanpa transit Senin, 23 Januari 2023 dengan maskapai Lion Air, yaitu:

Berangkat pukul 07.40, 11.40, 13.30

Harga tiket mulai Rp 1.209.200

*Desclaimer: Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dapat berubah sewaktu-waktu

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Makassar - Ambon Selasa 24 Januari: Lion Air Direct Penerbangan Pagi Rp 955.000

Baca juga: Jadwal Pesawat Jakarta - Ambon Tanpa Transit Minggu, 22 Januari 2023, Tiket Citilink Rp 2 Jutaan

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat

Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

Aturan naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Berita Terkini