TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat rute Ambon - Jakarta untuk Rabu, 31 Agustus 2022.
Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat dari sejumlah maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.
Jadwal dan harga tiket berikut ini dikutip TribunAmbon.com dari Pegipegi.com.
Tak hanya mengecek jadwal penerbangan dan harga tiket, Anda juga bisa langsung memesan tiket pesawat Ambon - Jakarta di Pegipegi.com.
Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Sorong: KM Sirimau Berangkat 5 September Tanpa Transit, Harga Tiket Rp 216.000
Berikut jadwal pesawat Ambon - Jakarta Rabu, 31 Agustus 2022 selengkanya:
1. Sriwijaya Air
Berangkat pukul 12.05
Harga tiket mulai Rp 2.050.030
2. Lion Air
Berangkat pukul 11.40
Harga tiket mulai Rp 2.633.850
3. Lion Air Transit dengan Batik Air
Berangkat pukul 07.00
Harga tiket mulai Rp 2.862.800
4. Batik Air
Berangkat pukul 08.55
Harga tiket mulai Rp 3.610.200
5. Garuda Indonesia
Berangkat pukul 09.35
Harga tiket mulai Rp 3.754.600
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Makassar September 2022, Ada 7 keberangkatan, Harga Tiket Rp 401.000
Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat
Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.
Aturan naik pesawat sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)