Lowongan Kerja

Lowongan Kerja di BKN Bidang IT, Posisi: Front End Programmer dan Back End Programmer

Penulis: Sinatrya Tyas
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lowongan kerja

TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka lowongan kerja Front End Programmer dan Back End Programmer.

Pendaftaran paling lambat pada hari ini, Minggu 8 Mei 2022.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

"Kirimkan segera surat lamaran kalian sesuai spesifikasi yang dibutuhkan ke dit.ppsiasn@bkn.go.id dengan subject menyesuaikan ya!" tulis BKN.

Dalam postingan tersebut, pelamar dapat mengirimkan surat lamaran dan CV ke dit.ppsiasn@bkn.go.id.

BKN menegaskan bahwa lowongan ini untuk jasa konsultan perorangan, bukan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi pelamar yang akan melamar Front End Programmer menggunakan subjek FRONT END_NAMA.

Sementara pelamar yang akan melamar Back End Programmer menggunakan subjek BACK END_NAMA.

Syarat Pendaftaran

Front End Programmer

1. Menguasai Next.js/React.jd atau Vue.js.

2. Domisili Jabodetabek.

3. Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer atau setara.

4. Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Next.js/React.jd atau Vue.js.

5. Memiliki sertifikat pelatihan IT sesuai bidang.

6. Dapat menggunakan GIT.

7. Memiliki NPWP.

8. Memiliki Surat Keterangan Kerja dari perusahaan sebelumnya.

9. Memiliki Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan bukti penerimaan elektronik.

Back End Programmer

1. Menguasai Node.js atau Go.

2. Domisili Jabodetabek.

3. Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer atau setara.

4. Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Node.js atau Go.

5. Memiliki sertifikat pelatihan IT sesuai bidang.

6. Dapat menggunakan GIT.

7. Memiliki NPWP.

8. Memiliki Surat Keterangan Kerja dari perusahaan sebelumnya.

9. Memiliki Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan bukti penerimaan elektronik.

(TribunAmbon.com)

Berita Terkini