TRIBUNAMBON.COM - Lagi-lagi terjadi aksi memalukan yang dilakukan oleh oknum Polwan.
Aksi itu menjadi sorotan publik karena melibatkan Pendeta sebagai pria selingkuhan.
Perbuatan dosa itu, dilakukan oleh oknum polisi wanita (Polwan) di Kota Ambon, Maluku.
Ia dan kekasih non halalnya, digerebek tengah berduaan dengan seorang pendeta berinisial SA tengah malam.
Oknum Polwan berinisial Brigpol HH ini digerebek bersama oknum pendeta, SA di dalam rumah dinas (pastori) Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4/2022) malam sekira pukul 23.00 WIT.
Penggerebekan Brigpol HH berawal dari laporan suami HH ke Polda Maluku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan kejadian tersebut.
“Benar ada peristiwa itu dan suaminya telah melaporkan hal tersebut ke Polda Maluku,” kata Roem kepada Kompas.com via telepon, Jumat (29/4/2022).
Kronologi penggerebekan berawal saat suami Brigpol HH membuntuti istrinya saat ke luar rumah.
Setelah memastikan istrinya sedang berduaan dengan SA, suami HH melaporkan hal itu ke polisi.
Bersama sejumlah anggota polisi, dia langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan Brigpol HH dan pendeta SA.
“Suami HH melaporkan istrinya dan SA atas tuduhan perzinahan,” katanya.
Dia mengatakan untuk membuktikan apakah SA dan HH merupakan pasangan selingkuh, hal tersebut akan dibuktikan dari hasil penyelidikan selanjutnya.
“Betul keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah pendeta ini (SA) sekitar jam 11 malam tapi saya tidak tahu di dalam kamar atau di mana. Nanti terungkap apakah terjadi perzinahan atau tidak kita tunggu prosesnya,” katanya.
Dia mengaku kasus tersebut kini telah ditangani penyidik Ditkrimum Polda Maluku.
Meski begitu keduanya tidak di tahan.
“Tidak ditahan. Kasus dugaan perzinahan kan tidak ditahan initinya nanti kita akan proses,” katanya.
Lalu siapa sebenarnya Brigpol HH?
Tidak banyak informasi yang didapat mengenai identitas sang polwan.
Brigpol HH diketahui memiliki suami yang juga anggota Brimob Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan sesuai perintah Kapolda, pihaknya memastikan akan memproses hukum kasus ini.
Roem menegaskan, terkait kasus itu Polda Maluku tidak akan melindungi setiap anggotanya yang berbuat kesalahan apalagi jika kesalahan yang dibuat mencemarkan nama baik institusi Polri di masyarakat.
“Intinya siapapun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota polisi siapa pun,” tegasnya.
Kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku sesuai suami HH menggrebek istrinya tersebut.
Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini tengah diproses untuk memastikan apakah HH dan SA terlibat perzinahan seperti yang dituduhkan atau tidak.
“Tapi intinya kami sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.
Dia menegaskan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Brigpol HH akan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik,” ujarnya.
( TribunAmbbon / Tribun Bogor)