Mudik Lebaran 2022

Siap Mudik? Ini Daftar Nomor Penting yang Perlu Disimpan saat Dalam Keadaan Darurat

Penulis: Sinatrya Tyas
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nomer Darurat

TRIBUNAMBON.COM - Mudik lebaran menjadi salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Jawa menjelang lebaran. 

Bahkan mudik tahun ini masyarakat sudah bisa menikmatinya, meskipun ditengah pandemi covid-19. 

Nah, jika anda sudah siap untuk mudik, pasti membutuhkan nomor darurat untuk berjaga-jaga diperjalanan. 

Nomor telepon darurat adalah nomor telepon yang bisa dihubungi ketika berada dalam kondisi darurat dan butuh pertolongan.

Melansir laman Instagram @tmcpoldametro Kamis (28/4/2022) berikut daftar nomor penting yang perlu disimpat saat dalam keadaan darurat. 

Daftar Nomor Penting yang Perlu Disimpan saat Dalam Keadaan Darurat

1. Jasa Marga : 14080

2. BBM Pertamina 135

3. Kepolisian: 110

4. Pemadam kebakaran : 113

5. Basarnas: 115

6. Ambulan/ Kemenkes: 119

7. BNPB: 117

8. PUPR: 158

9. Kemenhub: 151

10. Polresta Bandara Soetta: 08119909110

Baca juga: Pastikan Mudik Lebaran Lancar, Polres Pulau Buru Bangun Posko Pengamanan di Beberapa Lokasi

Baca juga: Pelabuhan Speedboat Tulehu-Wairiang Mulai Dipadati Pemudik

Baca juga: Layani Arus Mudik Lebaran, Ini Jadwal Kapal Perintis Hari Ini, Rabu 27 April 2022

Baca juga: Wakil Rakyat Sebut Disiplin Prokes jadi Cara Mudik Aman dari Covid-19

Penerapan One Way Ganjil Genap di Jalan Tol

Selama periode angkutan Lebaran 2022, pemerintah akan menerapkan peraturan one way dan ganjil genap di jalan tol.

Dua kebijakan tersebut diterapkan secara bersamaan pada saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menuturkan jika kebijakan ini berlaku pada jam tertentu saja.

"Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata Eddy

"Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” jelasnya.

Jadwal dan Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap

1. Kamis 28 April 2022

Pukul 17.00 - 24.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

2. Jumat 29 April 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

3. Sabtu 30 April 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

4. Minggu 1 Mei 2022

Pukul 07.00 - 12.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

*)  Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM.442 (gerbang tol Bawen)

3. Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dengan dimulainya one way.

One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022

Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada:

1. Jumat 6 Mei 2022

Pukul 14.00 - 24.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek

2. Sabtu 7 Mei 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

3. Minggu 8 Mei 2022

Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022)

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

*) Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Peraturan di atas berlaku untuk semua kendaraan yang melintas di jalan tol.

Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak terkena peraturan tersebut.

Pengecualian:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com)

Berita Terkini