TRIBUNAMBON.COM - Naik kereta api antarkota tanpa skrining bagi yang sudah vaksin lengkap
Kementerian Perhubungan memperbarui syarat dan ketentuan naik kereta api, melalui SE No. 25 tahun 2022, mulai 8 Maret 2022.
Penumpang yang sudah divaksin lengkap atau booster, tidak lagi memerlukan hasil rapid test antigen/Rt-PCR sebagai syarat perjalanan.
1. Penumpang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
2. Penumpang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan
3. Penumpang tidak bisa divaksin karena alasan medis
- Wajib melampirkan hasil skrinning rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atay RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam
- Meneyrtakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
4. Anak usia di bawah 6 tahun
- Dapat melakukan perjalanna dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan
6. Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung
- Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan - minum pada perjalanan <2 jam, kecuali yang wajib mengonsusmsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hidang daya penciuman, diara dan demam) suhu badan < 37,3 derajat celcius.
Naik Kereta Api Antarkota Tanpa Skrining Bagi Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap
Akhirnya naik kereta api bisa tanpa skrining nih, #SahabatKAI.
Relaksasi yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga, melalui SE No. 25/2022, tanggal 8 Maret 2022.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, mengumumkan perubahan syarat naik KA.
Pada KA antarkota, penumpang yang sudah divaksin lengkap dosis pertama dan kedua, dan yang sudah divaksin booster,
Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Penumpang yang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) adalah:
1. Penumpang dengan vaksinasi dosis pertama.
2. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Penumpang anak berusia di bawah 6 (enam) tahun, diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan prokes dengan ketat.
Semua penumpang kereta api juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sementara pada KA lokal, komuter dan aglomerasi, tidak terdapat perubahan peraturan.
"Nah, walaupun persyaratan naik KA sekarang semakin mudah, KAI tetap berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi umum yang sehat dan nyaman kepada penumpangnya.
#SahabatKAI juga jangan kendor dalam disiplin penerapan protokol kesehatan ya.
Semoga dengan kemudahan ini, #SahabatKAI bisa kembali dan nggak ragu untuk #NaikKeretaLagi," tulisnya.
(TribunAmbon.com/Sinatrya)