TRIBUNAMBON.COM - Hasil tes urine menunjukkan Ardhito Pramono positif mengkonsumsi narkoba.
Hal itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga menyampaikan bahwa sang musisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kombes Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022) mengutip Kompas.com.
Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap karena Narkoba, Barang Bukti Ganja Turut Diamankan
Baca juga: Profil Lengkap Ardhito Pramono yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Dalam kasus ini, Ardhito Pramono dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.
Ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut yakni penjara maksimal 4 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, pelantun lagu Bitterlove itu dihadirkan di hadapan awak media.
Ardhito Pramono tampak mengenakan rompi oranye, masker merah putih dan kacamata bulat.
Ia hanya mengangguk saat menanggapi sapaan awak media.
Mengenal Narkoba sejak 2011
Dalam pemeriksaan, Ardhito Pramono mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2011.
Namun, suami Jeanneta Safandelia itu mengaku sempat berhenti mengkonsumsi ganja selama beberapa waktu.
Ia mengaku kembali menggunakan narkoba pada 2020 lau.
"Yang bersangkutan mulai aktif lagi menggunakan sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tutur Zulpan, dikutip TribunAmbon.com dari Kompas TV.
Kepada polisi, Ardhito juga menyampikan alasannya kembali mengkonsumsi ganja.
Ia mengaku kembali melakukannya demi meningkatkan fokus dalam bekerja.
Baca juga: Jeanneta Safandelia Jenguk Kekasih, Ardhito Pramono yang Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat
"Alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," jelas Zulpan.
Dikabarkan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022) dini hari di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu ponsel milik Ardhito.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)