AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Pengupahan Kota Ambon telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) naik menjadi Rp 2.666.604.
Sebelumnya, Disnaker Ambon mengusulkan agar UMK naik 3,22 persen atau sebesar Rp 2.731.502 pada tahun 2022 mendatang.
Namun usulan yang disampaikan kepada Gubernur Maluku melalui rekomendasi Wali Kota itu ditolak.
Dengan begitu, UMK hanya naik sebesar Rp 23.226 saja.
“Kemarin kita usulkan itu senilai Rp 2.731.502 tapi yang ditetapkan tidak seperti itu,” kata Kepala Disnaker Ambon, Steven Patty, Kamis (23/12/2021).
Dia mengatakan, penetapan UM Kota Ambon ini mengacu dari Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Detailnya terdapat di dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Upah.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penetapan UMK tersebut.
“Kita akan turun ke perusahaan kecil maupun besar agar UMK itu langsung diberlakukan tahun 2022,” ucapnya.
Patty menjelaskan, dalam menetapkan UM digunakan sejumlah indikator, yakni pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku dan tingkat inflasi.
Selain itu disparitas harga, jumlah rumah tangga, jumlah rumah tangga yang bekerja dan nilai UM Kota Ambon tahun 2020 juga menjadi indikator lain. (*)