Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendata 38 kasus penyalahgunaan narkoba selama 12 bulan di 2021.
Angka itu menurut Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa terhitung tinggi dan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
"Kasusnya masih tinggi dan sama dengan tahun lalu," Jufri kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).
Jufry mengungkapkan, di tahun 2021 ini, pihaknya berhasil mengungkap 38 kasus dan mengamankan 46 tersangka
"Sementara, pada tahun lalu, ada 26 Kasus dan semunya sudah selesai disidangkan," kata dia.
Dirincikan dari kasus tersebut, 34 di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.
Baca juga: KKN Unpatti Ambon di Kelurahan Waihoka Berakhir, Andresly; Terlalu Cepat Jadi Kurang Efektif
Baca juga: Amir Rumra Sempat Kaget Tak Ada Pagu Anggaran LIN dan New Ambon Port di APBN 2022
Sementara, empat kasus lainnya ditahap sidik.
"Kasus narkoba yang tangani kami, kita percepat. Buktinya kasus yang sidik saat ini hasil penangkapan di akhir november dan awal Desember ini," ujar Jufry.
Jufri menambahkan, dalam kasus narkotika yang ditangani pihaknya, kebanyakan barang haram dikirimkan dari Jakarta, Makasar dan Papua.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka banyak yang mengaku narkoba di datangkan dari Jakarta, Makassar dan Papua.Kebanyakan Mengunakan jasa pengiriman barang dan kapal," pungkasanya.
Untuk meminimalisir maraknya peredaran narkotika, mereka telah bekerjasama dengan pihak pelabuhan, bandara, Bea cukai BNNP Maluku, serta jasa pengiriman barang.(*)