Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga selama libur natal 2021 hingga tahun baru 2022.
Menyusul petunjuk langsung Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) belum lama ini.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan tujuannya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.
"Pemerintah akan menetapkan PPKM level tiga, kenapa karena sebetulnya itu pembatasan arus masyarakat saja supaya libur natal dan tahun baru, kita berharap dia tidak berdampak pada masyarakat," kata Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (25/11/2021) sore.
Baca juga: Louhenapessy Minta ASKA Wujudkan Ambon Tertib Lalu Lintas
Baca juga: Akhirnya, Kota Ambon Masuk PPKM Mikro Level 1
Lanjutnya, penerapan PPKM level tiga secara serentak pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kita akan tetapkan lagi, setelah penetapan level tiga tanggal 24 desember hingga 2 Januari," lanjutnya.
Dijelaskannya, akan melakukan rapat koordinasi terkait tempat hiburan dan aturan lainnya selama PPKM Level tiga.
"Nanti kita antisipasi ditanggal itu lalu kita tetapkan tetapkan tempat hiburan atau sebagainya kita akan perhatikan lagi secara ketat," tandasnya.