Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan terbaru terkait syarat perjalanan udara domestik.
Aturan terbaru itu tak berbeda jauh dengan aturan yang telah dikeluarkan pekan lalu.
Hanya saja beberapa aturan dan syarat perjalanan via udara pun telah dirubah.
Jika sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan, Nomor 88 dan nomor 93 tahun 2021, penumpang wajib melampirkan bukti negatif PCR test, berdasarkan SE terbaru, PCR test sudah tidak lagi diwajibkan.
Bandara Pattimura, Ambon pun akan memberlakukan hal tersebut terhitung sejak hari ini, Rabu pagi.
Menurut Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra mengatakan, pihaknya baru saja mendapatkan SE tersebut untuk kemudian diberlakukan mulai 3 November 2021.
"Sebagai informasi, ini kami baru saja dapat SE menhub yang baru, Berlakunya per 3 November 2021," ujar dia kepada TribunAmbon.com, Rabu (3/11/2021) pagi.
Baca juga: Louhenapessy Segera Ajukan Nama Calon Sekot Ambon ke KASN
Dalam SE kementrian perhubungan nomor 96 tahun 2021, begini persyaratan terbarunya ;
1. Untuk penerbangan dari dan Ke pulau Jawa dan Bali,
A.
- calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Vaksin dosis II dibuktikan dengan kartu vaksin dan aplikasi peduli lindungi.
B.
- Keterangan negatif Rapid Test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Vaksin Dosis I dibuktikan dengan Kartu Vaksin dan Aplikasi peduli lindungi.
2. Sementara untuk penerbangan diluar pulau Jawa dan Bali,
Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau Hasil negatif PCR test yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan disertai kartu vaksin dosis pertama.
Sedangkan untuk calon penumpang dibawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.(*)