Megakorupsi Rp22 Triliun

Mal ACC Ambon akan Disita Jaksa, Apakah Tetap Beroperasi? Di Tanjung Pinang Mal Teddy Tetap Buka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur RIMO

AMBON, TRIBUNAMBON.com - Pusat perbelanjaan modern di ibu kota Provinsi Maluku, Ambon City Center (ACC) Passo, oleh jaksa akan disita jadi salah satu barang bukti kasus megakorupsi Rp 22 Triliun, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Mal ACC disebut salah satu aset dari milik pengusaha Teddy Tjokrosaputro (48 tahun) dan adiknya, Benny Tjokrosaputro, dua dari 12 tersangka kasus dengan kerugian negara terbesar di Indonesia ini.

Apakah mal berjarak sekitar 10 km sebelah tenggara Jembatan Merah Putih (JMP) itu juga akan ditutup operasionalnya?

Hingga Rabu (3/11/2021) mal itu masih beroperasi normal.

Aktivitas jual beli di pusat perdagangan Teluk Ambon itu masih normal.

Property ACC berada di Jl Wolter Monginsidi, Passo, Ambon Paso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Luas lahan bisnis disewakan di mal ini 24.000 meter persegi (m2).

Aktivitas jual beli masih jalan.

Laiknya mall di seluruh dunia, dua tahun terakhir, di masa global pandemi COVID-19, aktivitas mal ACC juga sepi, sebagai efek pembatasan sosial.

Manajemen ACC, kepada TribunAmbon.com, mengaku tak mengenal Teddy dan Benny Tjokrosaputro, dua saudara tersangka kasus yang menyeruak medio 2021 ini.

“Saya juga tidak kenal tersangka TT," ujar General Manager Ambon City Center (ACC), Thomas Lake, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Tak Tahu Gedung ACC Akan Disita, Bos Thomas Lake Akui Tak Kenal Tersangka Teddy Tjokrosaputro

Bakal Disita Kejagung, Gedung ACC Ternyata Milik Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro

ACC adalah satu dari tiga mal modern di kota berjuluk Manise ini.

Di pusat pemerintahan ada Ambon Plaza (Amplaz).

Amplaz adalah mal tertua di dekat pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Kondisi Amplaz dibangun dekade 1990-an, kini juga mulai tak terawat.

Di dekat JMP juga ada Maluku City Mall (MCM). Ini dibangun awal dekade 2000-an.

Satu mal aset Tjokrosaputro bersaudara di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, hingga hari ini juga masih tetap beroperasi.

Tak ada police line sebagaimana penyegalan properti bukti kejahatan korupsi lainnya di Tanah Air.

Dari pantauan wartawan TribunBatam di Tanjungpinang, akhir pekan lalu dan awal November 2021, mall ini masih ramai dikunjungi warga Tanjungpinang.

“Waktu keluar surat penyitaan sebagai barang bukti dari Jaksa Agung September lalu, juga tak ada penutupan atau police line. Normal saja,”kata Endraka Putra, wartawan TribunBatam.com yang hadir saat kunjungan jaksa ke Mal Tanjungpinang Center, Kamis (23/9/2021) lalu.

Tanjungpinang City Center (TCC) Mall di Tanjungpinang adalah satu dari empat aset yang sebagian kepemilikannya Bliss Group.

Kepemlikan asetnya adalah PT Tanjung Pinang Indah (TPI).

Area mall dikelola langsung oleh POSA Group, anak usaha dari PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungpinang Sakral Silitonga membenarkan adanya surat dari Kejagung RI soal penyitaan TCC Mall Tanjungpinang.

"Sudah masuk suratnya," ujarnya membenarkan, Kamis (23/9/2021) lalu.

Selain TCC di Tanjungpinang, satu aset milik Teddy dan Benny di Kepri, juga sudah disita jaksa jadi barang bukti pidana korupsi.

Aset itu  Hotel Goodway Batam, disita April 2021 lalu.

Hotel Goodway beralamat di Jl Imam Bonjol No 1, Nagoya, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam itu diketahui milik Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro.

Sejak 2012 lalu, aktivitas hotel ini memang sepi.

Penyitaan Hotel Goodway Batam oleh penyidik untuk mengembalikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun.

Sebagian saham Teddy di Bliss Group Indonesia, juga tercatat di ACC di Ambon (Maluku), Ponorogo City Center (Jawa Timur), Tanjung Pinang City Center (Kepri), Lombok City Center (Nusa Tenggara Barat), dan Jambi City Center (Jambi, Sumatera).

Induk perusahaan Biss Group ini berkantor di kawasan segitiga emas Jakarta, Millennium Centennial Center (MCC) Tower LT. 1 #A&H, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Dari situs resminya, perusahaan ini berdiri tahun 2010, sebelas tahun lalu.

Akta perusahaan ini di notaris bernama resmi PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Sebanyak 99% saham kepemilikannya adalah Bliss Properti Indonesia.

Secara manajemen, pengelolaan gedung, keuangan, dan pemasok barang, serta penyewaan property di area mall dikelola langsung oleh POSA Group, anak usaha dari PT BPI Tbk.

Dalam tempo satu dekade, perusahaan ini telah membangun 5 mall besar di lima kota provinsi di Indonesia, termasuk ACC di Passo, 11 km tenggara Kota Ambon.

Teddy  merupakan salah satu terdakwa dari kasus yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 22,78 triliun.

Ini sesuai dengan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari kasus korupsi ini. (*)

1. Jaksa Agung: Penyitaan Aset Tjokro Bersaudara Masih Setengah dari Kerugian Negara

POSA mall

 Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, menyebut Kejagung RI sebelumnya telah menghitung perkiraan nilai aset tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang telah disita oleh penyidik.

Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah aset sitaan yang telah berhasil dihitung diperkirakan senilai Rp 10,5 Triliun.

Ia menyampaikan aset yang berhasil dihitung itu termasuk ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, puluhan kamar apartemen, lukisan emas hingga kapal pengangkut gas alam cair yang diperkirakan terbesar di Indonesia.

Tak hanya itu, kata Febrie, aset tersebut juga termasuk tambang nikel yang disita dari para tersangka.

Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik.

Febrie memahami nominal aset yang berhasil disita dari tersangka masih jauh untuk dapat mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp22,7 triliun.

Artinya, aset sitaan tersebut masih belum mencapai 50 persen dari kerugian yang dialami oleh negara.

Febrie mengatakan, pihaknya masih mengejar aset tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dari kasus korupsi Asabri ini.

Dari 12 tersangka, 8 di antaranya telah beralih status menjadi terdakwa.

Mereka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Delapan terdakwa di antaranya Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Lalu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 hingga Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Adapula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yaitu Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

ESS selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.

Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas).

Serta RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Kejagung juga menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM.

Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.

Selain Batam, penyidik Kejagung juga menyita aset di Tanjungpinang City Center (TCC) Mall yang berada di ibu kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Aset berupa 4 bidang tanah berikut bangunan diketahui milik Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro.

Luas aset yang disita Kejagung pada Kamis (23/9) itu seluruhnya mencapai 26.765 M2.

Tak berhenti sampai di sana.Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman kasus tersangka yang merupakan 10 Manajer Investasi (MI).

Berita Terkini