Maluku Terkini

Kakanwil Kemenkumham Maluku Bantah Tipu Kontraktor Rp 3.3 Miliar

Penulis: Fandi Wattimena
Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka. Dia mengajak sebanyak-banyaknya putra-putri daerah untuk segera mendaftar pada dua formasi yang dibutuhkan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka membantah tudingan penipuan yang digembar-gemborkan kontraktor atas nama Gillian Khoe.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Nurka, Dr. Fahri Bachmid, Rabu (3/11/2021).

Kepada TribunAmbon.com, Bachmid memastikan tudingan tersebut tidak sama sekali berdasar.

Bahkan, disebutnya tidak masuk akal.

“Bagi kami Kuasa Hukum Andi Nurka, ini merupakan suatu tuduhan yang cukup serius sekaligus absurd jika dilihat dari sudut pandang hukum,” tegas Bachmid melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Dia menjelakan, Nurka disebut telah melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp. 3.3 miliar dengan modus mengiming-imingi paket proyek pembangunan Gedung Kanwil Kemenkumham Maluku tahun 2021.

Anehnya, iming-iming paketan proyek itu dijanjikan sejak tahun 2018, dimana Nurka sendiri belum menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Maluku.

Pakar Hukum Tata Negara ini pun memastikan semua tuduhan itu secara yuridis tidak dapat dipertanggungjawabkan dihadapan aparat penegak hukum sebab jauh dari prinsip kebenaran materil.

“Mana ada sebuah hubungan kontraktual yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang (Andi Nurka belum menjabat sebagai Kakanwil), bersama Gilian Khoe pada awal tahun 2018 terhadap paket pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun 2021,? dimana nalar hukumnya?,” ujarnya.
Lanjutnya, tudingan tersebut adalah adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baik Kakanwil Kemenkumham.

“Ini merupakan serangan yang dilakukan secara serampangan terhadap klien kami Andi Nurka dalam segenap kapasitas dan kedudukan beliau, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat di Maluku,” tegasnya.

Diketahui, kabar tudingan penipuan oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku telah beredar luas di sejumlah media sejak Senin (1/11/2021).
Giliian menyatakan telah menyetor uang secara bertahap kepada Nurka dengan total Rp .3.3 Miliar. (*)

Berita Terkini