PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021: Warung Makan, PKL Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB
Warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. "Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit."
TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Melalui keterangan pers, Minggu (25/7/2021), Jokowo menyampaikan PPKM level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga a2 Agustus 2021.
Jokowi juga menyampaikan sejumlah peraturan yang berlaku selama masa perpanjangan PPKM level 4 untuk para pelaku usaha.
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4, 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain:
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Sebaran 38.679 Kasus Baru Covid-19 Minggu, 25 Juli 2021: DKI Jakarta Sumbang 5.393 Kasus
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
Update Covid-19, Minggu (25/7/2021)
Jumlah kasus positif virus corona bertambah 38.679 pasien berdasarkan laporan yang tercatat di Covid19.go.id, Minggu (25/7/2021).
Dengan tambahan tersebut, kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.166.505, dari data hari sebelumnya 3.127.826 kasus.
Kabar baiknya, ada sejumlah 37.640 pasien yang berhasil sembuh.