Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Peraturannya

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4, 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi.

Editor: Fitriana Andriyani
Tangkap Layar TV One
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4, 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Sebaran 38.679 Kasus Baru Covid-19 Minggu, 25 Juli 2021: DKI Jakarta Sumbang 5.393 Kasus

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Update Covid-19, Minggu (25/7/2021)

Jumlah kasus positif virus corona bertambah 38.679 pasien berdasarkan laporan yang tercatat di Covid19.go.id, Minggu (25/7/2021).

Dengan tambahan tersebut, kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.166.505, dari data hari sebelumnya 3.127.826 kasus.

Kabar baiknya, ada sejumlah 37.640 pasien yang berhasil sembuh.

Sehingga, total pasien sembuh saat ini berjumlah 2.509.318 jiwa, dari sebelumnya sebanyak 2.471.678 jiwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved