PPKM Mikro

Jelang PPKM Mikro di Namlea-Kabupaten Buru, Sejumlah Tempat Wisata Ramai Dikunjungi Wisatawan Lokal

Penulis: Fajrin S Salasiwa
Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALUKU: Sejumlah pengunjung wisatawan lokal, bersantai menikmati waktu luang, di Pantai Pal Lima, Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Minggu (11/7/2021)

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Menjelang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pada Senin (12/7/2021) besok, sejumlah tempat wisata di Namlea, Kabupaten Buru, dikunjungi wisatawan lokal.

Pantauan TribunAmbon.com, Minggu (11/7/2021) pukul 18.00 WIT, lokasi wisata di tiga tempat berbeda di Namlea, dipenuhi oleh pengunjung.

Tiga spot wisata itu, yakni Pantai Pal Lima, Jikumerasa dan Pantai Merah Putih.

"Sebelum kita masuk dalam kondisi PPKM besok, kita sebagai Jurnalis juga, untuk menempatkan diri di tempat-tempat wisata, sebelum tempat aktivitas ditutup," ujar seorang Pewarta, juga wisatawan lokal, Erens (34), kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai, Minggu (11/7/2021)

Menurutnya, sebelum PPKM Mikro dilaksanakan, seluruh pekerja di kantornya wajib meluangkan waktunya untuk berlibur.

"Kita juga butuh suasana yang bagus, untuk refreshing," singkatnya.

MALUKU: Sejumlah pengunjung wisatawan lokal, bersantai menikmati waktu luang di pantai, Minggu (11/7/2021). (TribunAmbon.com/Andy)

Ia mengatakan, pada prinsipnya, aturan pemerintah tetap akan dipatuhi.

Seperti diberitakan, Pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Buru baru akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pekan depan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Gustu Covid-19 Kabupaten Buru, Azis Tomia. Katanya, sudah ada regulasi yang mengatur hal itu, yakni surat edaran nomor 045: /143.

"Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran nomor 045: /143, dibatasi itu khusus untuk perkantoran, baik itu Pemerintah BUMN/BUMD dan instansi fertikal yang ada di Namlea," kata Tomia kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021) siang.

Lanjutnya, pembatasan ini diberlakukan dengan sistem 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO).

"Jadi mulai Senin (12/7/2021), semua instansi wajib melaksanakan itu, untuk mengurangi interaksi di perkantoran," katanya.

Berita Terkini