Nasional

Mudik Dilarang, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?

Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Ridwan
AMBON: Jelang dua hari penutupan jalur mudik, Pelabuhan kapal Ferry di Galala, Sirimau, Kota Ambon dipenuhi calon pemudik, Selasa (4/5/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada hari ini, Kamis (6/5/2021). Aturan larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Bagaimana jika ada yang tetap nekat mudik di masa pemberlakuan larangan mudik?

Ada pengawasan

Pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, seperti dikutip dari FAQ Larangan Mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19, akan dilakukan pengawasan di darat.

Pengawasan dilakukan pada 333 titik penyekatan yang merupakan akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengawasan untuk transportasi laut, udara, dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

Selain itu, akan ada pengecekan surat-surat yang akan dilakukan dan diawasi oleh unsur gabungan seperti TNI/Polri, Dinas Perhubungan setempat, dan Satgas Covid-19.

Petugas gabungan termasuk dari satgas, otoritas bandara, syah bandar, stasiun, dan terminal juga akan melakukan pengawasan.

Sanksi Bagi mereka yang nekat mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. 

Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Mudik lokal juga dilarang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved