TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah berinisial DJ (52) tega mencabuli anak kandungnya berinisial J (16) sejak tahun 2019 hingga 6 Maret 2021.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Kini pelaku telah diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dikutip dari Kompas.com, korban saat ini mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial untuk menjalani terapi trauma healing.
"Kondisinya saat ini sudah normal lah, karena korban saat ini didampingi dari pihak Kemensos untuk melakukan penghilangan trauma, keluarganya juga didampingi," ujar AKP Andry Suharto Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Diketahui korban telah kembali ke rumahnya dan telah kembali melakukan aktivitas Praktik Kerja Lapangan (PKL).
"Kebetulan sekarang sekolah masih PSBB ya, jadi sekarang ini korban ini kan, karena kelas 2 SMK dia menjalani PKL dari pihak sekolahnya," ucap AKP Andry.
Baca juga: Tanggapan Ashanty dan Krisdayanti soal Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribunambon.com dikutip dari Kompas.com:
Awalnya Tinggal Bersama Nenek
Diketahui korban sejak kecil tinggal bersama neneknya, tahun 2019 baru pindah ke Jakarta.
"Jadi awalnya korban dari kecil hidup sama neneknya. Begitu dia SMP kelas 3 mau masuk SMK, baru dia ikut kedua orangtuanya ke Jakarta," kata AKP Andry saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat (12/3/2021).
Cabuli Sejak 2019 Hingga 6 Maret 2021
Perbuatan bejat DJ dilakukan selama sekitar satu tahun.
Aksinya ini dilakukan di rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.
Ia melancarkan aksinya saat ibu korban bekerja sebagai buruh pabrik.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," ujar AKP Andry di Polres Jakarta Utara, pada Rabu (10/3/2021).
Selama setahun itu, pelaku melakukan perbuatan bejatnya secara berulang-ulang.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali."
"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," terang AKP Andry.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Sumedang
Diancam Akan Menceraikan Ibunya
Pelaku sempat mengancam anaknya jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
"Banyak lah (diancam). Misalkan seperti sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah," tuturnya.
Tak hanya diancam, korban juga dimaki dengan kata-kata kasar.
Menceritakan Kepada Ibu Lalu Melapor
Korban yang sudah tidak sanggup dengan kelakuan ayahnya, kemudian menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
Lalu, korban bersama dengan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, DJ dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga: Ritual Mandi Telanjang di Pandeglang, Polisi Amankan 16 Orang, Diduga Lakukan Aliran Sesat
Pelaku Mengaku Khilaf
Saat diinterogasi DJ mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya Khilaf," kata DJ.
Ia bahkan memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan polisi, jika ia mengaku tidak memaksa korban saat hendak mencabuli.
"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk: 'Ah masak begitu saja enggak mau'," ujar DJ.
Ia mengungkapkan jika dirinya jarang melakukan hubungan dengan istrinya.
Lantaran, istrinya pulang larut malam dan kelelahan saat tiba di rumah.
"Istrinya pulang malam mulu. Kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," lanjut DJ.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Ira Gita Natalia Sembiring)