Tips dan Trik

Cara Menyanggah Bukti Tilang Jika Memang Tak Melakukan Pelanggaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas.

TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut mampu meningkatkan kedisiplinan pengandara.

Adanya ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang elektronik disebut sangat efektif.

Pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKN) juga berlangsung lebih baik.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan salah sasaran dalam penerapan tilang elektronik.

Baca juga: Polisi Razia di Monas, 100 Motor Berknalpot Bising Ditilang, ABG Terpeleset Hindari Razia

Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel Sosialisasi Penerapan Tilang Elektronik dan Zona Merah RHK

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dilansir laman resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Senin (9/3/2021), penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah pindah tangan menjadi sebab terjadinya kesalahan salah sasaran.

Lantas bagaimana jika mendapat surat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.

Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut."

"Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya," jelas Fahri dalam laman ntmcpolri.info.

Baca juga: Ada Unsur Pelanggaran, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 di Kawasan Istana Ditilang Polisi

Baca juga: Kapolri Targetkan 10 Polda Harus Bisa Layani Tilang Elektronik Dalam 100 Hari Ini

Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor."

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan."

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," katanya

Baca juga: Satu Minggu Penerapan PPnBM Gratis, Penjualan Honda Naik 50 Persen, Daihatsu 40 Persen

Baca juga: Penerapan Standar Euro 4 Sudah Mendesak, BBM Ron Rendah Perlu Dihilangkan Bertahap

Mekanisme ETLE

Berikut lima tahap petugas menerapkan tilang elektronik sebagaimana dikutip dari etle-pmj.info:

1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Tidak Melanggar, tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Bukti Tilang Bisa Disanggah, Ini Caranya

Berita Terkini