Ramadhan 2021

Apakah Mencicipi Masakan di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukum dalam Islam Kata Ustaz

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimanakah hukum mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?

TRIBUNAMBON.COM - Bagaimanakah hukum mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?

Tak sedikit orang yang masih bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan.

Sebagian berpikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa.

Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Tinggal Hitungan Hari, 9 Orang Ini Tidak Wajib Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan

Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa?

Dr M Rahmawan Arifin, akademisi IAIN Surakarta menjelaskan, bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.

Oleh sebab itu, sebagai umat muslim harus diketahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Baca juga: Golongan Orang yang Tidak Wajib Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan

Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.

Namun, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.

"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat," kata Rahmawan dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" terangnya.

Baca juga: Apakah Pacaran di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

Rahmawan menambahkan, Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya.

Berita Terkini