TRIBUNAMBON.COM - Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam juga diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.
Sama halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI) Kafarat diartikan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Terdapat terbagi dalam empat macam, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat sumpah dan kafarat jima'.
Khusus untuk Kafarat jima', akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Baca juga: Apakah Pacaran di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?
Baca juga: Simak Tips Agar Tak Terlambat Bangun Sahur untuk Puasa di Bulan Ramadhan
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad menerangkan bahwa kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Baca juga: Bolehkah Berpuasa Syawal Sebelum Bayar Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa itu Kafarat Jima'? Denda Karena Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadan.